KIP Kuliah ini adalah program bantuan pendidikan kepada siswa lulusan SMA, SMK dan sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang universitas atau akademi. Beasiswa KIP Kuliah merupakan program pengganti Bidikmisi yang diluncurkan pemerintah sebelumnya. Tidak saja membiayai mahasiswa baru yang diterima tahun ini, KIP Kuliah juga akan mendanai penerima Bidikmisi on going yang sedang menerima beasiswa Bidikmisi yang tengah kuliah.
Jangka Waktu KIP Kuliah
Program Reguler:
▪ Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
▪ Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
▪ Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester
Program Profesi:
▪ Dokter maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
▪ Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
▪ Ners maksimal 2 (dua) semester
▪ Apoteker maksimal 2 (dua) semester
▪ Guru maksimal 2 (dua) semester
Persyaratan KIP
1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
4. Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:
a. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
b. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
c. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
d. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
e. mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tahapan Pendaftaran KIP
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
5. Siswa masuk ke dalam SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/ Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Link Apply