BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA (BPI) KEMENDIKBUDRISTEK BERGELAR

Program beasiswa dosen kembali dibuka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa ini memberi kesempatan bagi dosen dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi di lingkungan Kemendikbudristek untuk melanjutkan studi mereka, baik jenjang magister (S2) maupun doktor (S3) di dalam negeri maupun luar negeri.

Program beasiswa dosen Kemendikbudristek ini tersedia dalam beberapa jenis, yakni Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Akademik (PTA), Beasiswa Pendidikan Perguruan Tinggi Vokasi (PTV), serta Beasiswa Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru. Skema tersebut di antara yang ditawarkan melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Kemendikbudristek Bergelar. 

SASARAN PENERIMA BEASISWA S2

▪ Pendidikan PTA

1. Dosen tetap dan aktif mengajar di bawah Kemendikbudristek.

2. Calon dosen pada Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di bawah Kemendikbudristek.

3. Tenaga kependidikan ASN pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik

4. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Pendidikan PTV

1. Dosen tetap dan aktif mengajar di perguruan tinggi vokasi di bawah naungan Kemendikbudristek.

2. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.

3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

SASARAN PENERIMA BEASISWA S3

▪ Pendidikan PTA

1. Dosen tetap dan aktif di bawah Kemendikbudristek.

2. Tenaga kependidikan pada perguruan tinggi negeri pendidikan akademik.

3. Tenaga kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

▪ Pendidikan PTV

1. Dosen tetap dan aktif di perguruan tinggi vokasi di bawah Kemendikbudristek.

2. Tenaga Kependidikan ASN yang melaksanakan tugas di perguruan tinggi vokasi.

3. Tenaga kependidikan ASN yang melaksanakan tugas harian dalam penanganan perguruan tinggi vokasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

▪ Dosen LPTK/Pendidikan Profesi Guru

1. Dosen tetap pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kemendikbud yang melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru.


BENEFIT BEASISWA
▪ Dana Pendidikan
a) Dana SPP (Tuition Fee)
b) Dana Pendaftaran
c) Dana Tunjangan Buku
d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e) Dana Bantuan Seminar Internasional
f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional 

▪ Biaya Pendukung
a) Dana Transportasi
b) Dana Aplikasi Visa
c) Dana Asuransi Kesehatan
d) Dana Kedatangan
e) Dana Hidup Bulanan
f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
g) Dana Tunjangan Keluarga

▪ Biaya Pendukung Khusus Penyandang Disabilitas:
a) Dana Aplikasi Visa Pendamping
b) Dana Transportasi Pendamping
c) Dana Asuransi Kesehatan Pendamping
d) Dana Tunjangan bagi Pendamping

Simak juga » Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Program S2, S3

PERSYARATAN PESERTA

▪ Persyaratan umum:

   a. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kartu identitas yang legal;

   b. Telah diterima pada Perguruan Tinggi di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan skema beasiswa pada program studi yang telah ditetapkan oleh BPPT, dibuktikan dengan LoA Unconditional atau surat tanda diterima tanpa syarat yang masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa;

   c. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA conditional masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.

   d. Pendaftar program beasiswa jenjang D4 atau S1 wajib telah menyelesaikan SMA/SMK/sederajat dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta raport/transkrip dari:

   1) sekolah di dalam negeri atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah; atau

   2) sekolah di luar negeri yang telah memperoleh penyetaraan dengan sekolah dalam negeri oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek;

   e. Pendaftar program beasiswa jenjang S2 wajib telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

   1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau lembaga akreditasi mandiri

   2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau

   3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

   f. Pendaftar program beasiswa jenjang S3 wajib telah menyelesaikan studi program S2 dan memiliki ijazah/surat keterangan lulus serta transkrip dari:

   1) Perguruan Tinggi di dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), dan/atau lembaga akreditasi mandiri;

   2) Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri; atau

   3) Perguruan Tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal Perguruan Tinggi;

   g. Apabila jenjang pendidikan pendaftar sebelumnya ditempuh di luar negeri, maka wajib menunjukkan ijazah yang telah disetarakan dan IPK yang telah dikonversi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.

   h. Apabila pendaftar program doktor dari program magister penelitian tanpa IPK, maka wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

   i. Pendaftar tujuan Perguruan Tinggi luar negeri, memiliki kemampuan bahasa asing yang dibuktikan dengan:

   1) Sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic (https://www.pearsonpte.com),atau IELTS (https://www.ielts.org) dengan skor paling rendah:

      a) 72 (puluh dua) untuk TOEFL IBT®, 46 (empat puluh enam) untuk PTE® Academic atau 5,5 (lima koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S1; atau

      b) 80 (delapan puluh) untuk TOEFL IBT®, 58 (lima puluh delapan) untuk PTE Academic, 6,5 (enam koma lima) untuk IELTS™ bagi pendaftar S2 dan S3;

   2) Sertifikat kemampuan bahasa resmi selain Bahasa Inggris yang diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan skor minimal sesuai dengan persyaratan perguruan tinggi luar negeri tujuan  

3) Pendaftar yang telah menyelesaikan studi pada Perguruan Tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada jenjang sebelumnya, cukup melampirkan ijazah yang diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan sampai pada saat pendaftaran.

PENDAFTARAN
Pengajuan beasiswa dosen Kemendikbudristek dilakukan secara online. Silakan buat akun terlebih dahulu di laman beasiswa.kemdikbud.go.id kemudian login kembali untuk melengkapi formulir dan dokumen aplikasi yang diminta seperti tertera di persyaratan dan di akun.

LINK APPLY 

https://beasiswa.kemdikbud.go.id/pendaftaran/login

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *