Beasiswa Unggulan 2024

Beasiswa Unggulan adalah pemberian biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia pada perguruan tinggi penerima peserta didik program Beasiswa Unggulan pada jenjang S1, S2, dan S3.

Jenis Beasiswa:

  • Masyarakat Berprestasi
  • Pegawai Kemendikbud-Ristek
  • Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas
  • Beasiswa Penghargaan

Manfaat Beasiswa Unggulan 2024:

Untuk benefit atau komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di antaranya adalah:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku

Sementara itu, benefit atau komponen pembiayaan Beasiswa Unggulan untuk Pegawai Kemdikbudristek, diantaranya adalah:

  • Biaya pendidikan
  • Biaya hidup
  • Biaya buku
  • Biaya penelitian – tunjangan awal kuliah
  • Transport tujuan studi PP

Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta seleksi Beasiswa Unggulan 2024. Berikut ini adalah persyaratan umum untuk Beasiswa Unggulan Pegawai Kementerian:

  • Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi.
  • Diusulkan oleh pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
  • Mendapat persetujuan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian.
  • Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  • Memiliki penilaian kinerja minimal baik.
  • Berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,25 pada program Magister (S-2) dan Doktor (S-3) atau yang ditentukan lain sesuai standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi masing-masing selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Sementara itu, sejumlah persyaratan umum untuk pendaftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi di antaranya adalah:

  • Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional.
  • Mendapatkan rekomendasi minimal dari guru Bimbingan Konseling di Sekolah asal bagi pendaftar jenjang S-1, dan dari pimpinan perguruan tinggi asal atau pembimbing akademik/skripsi/tesis untuk pendaftar jenjang S2/S-3.
  • Tidak sedang mendaftar dan/atau menerima beasiswa dari pihak manapun termasuk APBN/APBD dengan komponen pembiayaan yang sama.
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
  • Diterima di perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali dan pada program studi terakreditasi paling rendah B/Baik Sekali, serta masuk dalam daftar Perguruan Tinggi tujuan Beasiswa Unggulan (sebagaimana daftar terlampir) atau di perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi.
  • Tidak berstatus sebagai dosen, guru, tenaga kependidikan, dan pelaku budaya.
  • Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler.
  • Berkomitmen untuk mempertahankan indeks prestasi semester (IPS) minimal 3,00 pada program sarjana (S-1), atau IPS minimal 3,25 pada program magister (S-2) dan doktor (S-3) selama menjadi penerima Beasiswa Unggulan.

Deadline:

  • BEASISWA PEGAWAI KEMENDIKBUDRISTEK : 02 Mei 2024 s.d 06 Juli 2024
  • BEASISWA MASYARAKAT BERPRESTASI: 01 Juli 2024 s.d 14 Juli 2024

Apply: https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *